Nenek Haid, Bagaimana Shalatnya?
Jika ada wanita yang mengeluarkan darah di usia 60 tahun atau lebih, selama sepekan. Apakah dia tidak boleh shalat?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada beberapa jenis wanita terkait kondisi reproduksinya yang berhubungan dengan hukum syar’i,
[1] Wanita yang belum mengalami haid – anak perempuan yang belum baligh
[2] Wanita produktif – bisa mengalami haid secara normal
[3] Wanita dalam kondisi hamil
[4] Wanita yang tidak bisa haid lagi – wanita yang mengalami menapause
Kondisi mereka Allah sebutkan di surat at-Thalaq,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. at-Thalaq: 4)
Kepentingan kita dari kesimpulan ini bahwa ada wanita yang tidak lagi mengalami haid karena sudah menapause. Artinya ada batas maksimal usia, di mana tidak lagi disebut wanita yang mengalami haid (sinnul ya’si). (Tafsir al-Qurthubi, 18/162).
Apakah ada batas usia maksimal untuk haid?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
[1] Jumhur ulama berpendapat, ada batas usia maksimal untuk haid. Sehingga jika ada darah keluar melebihi dari batas usia itu maka tidak terhitung sebagai darah haid.
[2] Tidak ada batas usia maksimal untuk haid. Artinya, selama ada darah yang keluar maka terhitung haid, meskipun sudah melebihi usia menapaus.
Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Utsaimin.
Syaikhul Islam mengatakan,
ولا حد لسن تحيض فيه المرأة ، بل لو قدر أنها بعد ستين أو سبعين رأت الدم المعروف من الرحم لكان حيضا
Tidak ada batasan usia untuk masa haid wanita. Sehingga andai ada wanita dengan usia di atas 60 atau 70 tahun mengeluarkan darah dengan ciri yang umumnya dari rahim, maka terhitung haid. (Majmu’ Fatawa, 19/240)
Keterangan Imam Ibnu Utsaimin,
التي يأتيها دم على صفته المعروفة يكون دَمها دم حيض صحيح على القول الراجح ، إذ لا حَدّ لأكثر سِن الحيض
Wanita yang keluar darah seperti ciri darah haid, maka terhitung sebagai haid menurut pendapat yang benar. karena tidak ada batasan maksimal usia haid. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/201).
Sementara untuk pendapat jumhur yang menyatakan ada batasan maksimal usia haid, mereka berbeda pendapat berapa batas maksimalnya. Dalam Mawahib al-Jalil – kitab Malikiyah – dinyatakan,
وأما الآيسة فاختلف في ابتداء سن اليأس فقال ابن شعبان خمسون قال ابن عرفة: ولم يحك الباجي غيره ووجه قول عمر بن الخطاب رضي الله عنه ابنة خمسين عجوز في الغابرين وقول عائشة رضي الله عنها قَلَّ امرأة تجاوز خمسين سنة فتحيض إلا أن تكون قرشية وقال ابن شاس سبعون وقال في التوضيح: وقال ابن رشد: والستون
Untuk kasus menapaus, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan usia menapause. Ibnu sya’ban mengatakan, 50 tahun. kata Ibnu Arafah, “Imam Al-Baji menyatakan sama.” Alasan mereka adalah pernyataan Umar bin Khatab bahwa wanita di usia 50 tahun adalah ajuz (nenek), dan keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sangat jarang ada wanita melebihi usia 50 tahun yang mengalami haid, selain wanita quraisy.”
Ibnu Syas mengatakan, batasnya 70 tahun. dalam at-Taudhih disebutkan, menurut Ibnu Rusyd, 60 tahun.
(Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, 1/540)
Sementara itu, menurut ulama hambali, keberadaan haid di usia menapaus, kembali kepada kondisi apakah masih memungkinkan untuk mengalami haid ataukah tidak. Masih memungkinkan mengalami haid, dan mereka batasi antara 50 sampai 60 tahun, maka darah yang keluar terhitung haid. Jika lebih dari itu, maka darah yang keluar tidak terhitung haid.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن رأت الدم بعد الخمسين على العادة التي كانت تراه فيها فهو حيض في الصحيح، لأن دليل الحيض الوجود في زمن الإمكان، وهذا يمكن وجود الحيض فيه، وإن كان نادراً، وإن رأته بعد الستين فقد تيقن أنه ليس بحيض لأنه لم يوجد ذلك
Jika wanita di atas usia 50 tahun melihat darah dengan ciri sesuai kebiasaan yang pernah dia alami sebelumnya, maka terhitung haid menurut pendapat yang benar. karena bukti adanya haid terjadi di waktu yang memungkinkan baginya mengalami haid. Dan di usia itu, masih memungkinkan adanya haid. Meskipun jarang. Namun jika keluar di atas 60 tahun, dia bisa yakini bahwa itu bukan haid, karena tidak ada haid di atas itu. (al-Mughni, 9/87).
Dan insyaaAllah inilah pendapat yang lebih mendekati. Karena itu, bagi wanita yang normalnya tidak mungkin mengalami haid, kemudian dia mengeluarkan darah maka tidak terhitung haid. Sehingga dihukumi sebagai wanita suci yang mengalami istihadhah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29488-haid-di-60-tahun-apakah-tetap-shalat.html